Sabtu, 08 Oktober 2011

Broadcast Media ( Media Penyiaran )

    Bila mendengar kata penyiaran, seringkali kita mengaitkannya kepada media TV juga radio. Bila dilihat dari sisi defisini dari penyiaran, penyiaran merupakan suatu bagian terkecil dari suatu arus komunikasi massa. Walaupun hanya sebagian, namun penyiaran tetap tidak bisa dilepaskan dengan unsur komunikasi di dalam suatu masyarakat. Penyiaran mampu membentuk suatu opini publik bahkan mengarahkan kepada publik ke suatu nilai tertentu untuk bisa berpihak kepada nilai tersebut. Penyiaran ini juga sangat mampu mengubah suatu perubahan pendapat suatu masyarakatyang cukup berpengaruh.

Ketika kita membicarakan masalah media penyiaran publik, sebenarnya kita tidak dapat melepaskan suatu pembicaraan tentang lembaga yang ada di dalamnya. Di Indonesia, terdapat dua lembaga yang penting dan ampuh dalam menangani masalah media penyiaran publik, lembaga tersebut yaitu : Komisi Penyiaran Indonesia serta lembaga penyiaran publik itu sendiri. Lembaga penyiaran publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) ialah  lembaga independent penyiaran yang terdapat di negara Indonesia yang berfungsi sebagai pengawas dan pengatur setiap penyelenggaraan penyiaran yang ada di Indonesia.





Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini, membuat suatu peraturan perundang-undangan penyiaran yang harus dan wajib dijalankan oleh setiap lembaga penyiaran public yang ada di Indonesia. Kenapa Komisi Penyiaran Indonesia membuat peraturan penyiaran? Toh, bukankah prorgram-program yang ditawarkan oleh lembaga penyiaran itu sudah cukup baik? bila benar peraturan itu baik, seberapa pentingkah sistem peraturan penyiaran itu dibuat ? Jikalau penting, apakah ada tujuannya dibuat peraturan tersebut ? Kemungkinan keempat pertanyaan diatas merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang awam yang tidak memahami dan mengerti tentang dunia komunikasi, penyiaran, dan PERS yang ada. Pentingnya peraturan tersebut, yaitu  :
  1. Agar tidak saling mengganggu antara media yang satu dengan media yang lainnya, agar tidak terjadi interfensi media,
  2. Agar si media tersebut tidak keliru ketika memberikan sebuah informasi, berita yang di berikan kepada public, agar public tidak mengalami kebingungan dan kebimbangan dalam menyingkapi berita yang disampaikan oleh si media tersebut,
  3. Mengatur penyampaian pesan di suatu media, agar media tersebut tidak mengandung unsur SARA ( Suku, Agama, Ras dan Atar Golongan) ketika menyampaikan suatu pesan berita kepada khalayak publik
  4. Agar si media tidak dapat dimonopoli oleh kepemilikan media yang di pegang oleh seseorang yang mempunyai hak penuh terhadap media tersebut. 
          

Kesimpulan yang saya dapatkan ketika penjelasan yang diberikan mata kuliah Kapita Selekta yang dibahas oleh Bpk. Paulus, yaitu :
  1. Betapa pentingnya media penyiaran  di dalam kehidupan kita sehari-hari, di mana media penyiaran tersebut di wajibkan untuk menaati setiap peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
  2. Di mana, Komisi Penyiaran ini berfungsi untuk mengawasi, dan mengatur setiap media-media penyiaran yang ada di Indonesia, agar  media tersbut tidak keluar dari batas-batas yang telah di buat untuk kepentingan masyarakat luas.

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More