Minggu, 11 Desember 2011

Kuliah Umum “ The United Nations For You (“UN4U”) Campaign 2011



Rabu, 26 Oktober 2011, Fikom Untar mengadakan kuliah umum bertemakan The United Nations For You ( UN4U ) Campaign 2011 yang berlokasi di Gedung Utama Untar lantai 11 ruang 1106A dan 1106B. Pada kuliah umum ini yang hadir sebagai pembicara adalah Kak Mitra dan Kak Elsa, di mana beliau merupakan perwakilan dari sebuah badan organisasi UNHCR yang memberikan penjelasan mengenai organisasi PBB UNHCR, dengan para peserta mahasiswa/i Fikom Untar khususnya mahasiswa/i kelas Kapita Selekta. 
Dalam membawa misi perdamaian maka kampanye tahunan UN4U (The United Nations for You)  berusaha untuk merangkul anak muda untuk menciptakan perdamaian dunia, menciptakan hak asasi manusia dan mendorong pembangunan dunia.

UNHCR ( United Nations High Commissioner for Refugees )

UNHCR adalah badan PBB yang didirikan sejak tahun 1950 bertugas untuk menangani pengungsi (refugees). Pengungsi yang dilindungi oleh UNHCR bukan sembarang pengungsi misalnya bertengkar dengan suami lalu meminta bantuan UNHCR untuk mengungsi ke rumah kerabat melainkan pengungsi yang dilindungi oleh UNHCR berdasar konvensi 1951 pasal 1A adalah mereka yang berada di luar negara asal kewarganegaraannya, orang tersebut dibuktikan adanya ketakutan yang mendasar di negara asal, penganiyayaan karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu atau pendapat politik, negara tidak dapat atau tidak mau memberi perlindungan kepada warga negara.
UNHCR memiliki 3 fungsi utama yaitu :
1. Memberikan perlindungan internasional
Apabila seseorang tidak memperoleh perlindungan nasional dari suatu negara maka warga negara akan mencari perlindungan ke negara lain.
2. Memberi solusi jangka panjang bagi pengungsi
Seperti pemulangan sukarela apabila suatu negara sudah aman, HAM telah terpenuhi, integrasi lokal ( diterima jadi warga negara ), penempatan di negara ketiga misalnya Australia.
3. Mempromosikan hukum pengungsi internasional.
Maka, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, UNHCR ini bekerja berdasarkan kemanusiaan, yang menolong suatu individu, kelompok ataupun negara tanpa pandang bulu, menolong bagi mereka yang butuh bantuan, non politis tanpa melihat ideologi dari negara manapun, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pengungsi internasional yaitu konvensi 1951 dan kebiasaan hukum internasional yang tidak mengikat.
UNHCR and Partners
Dalam menjalankan misi-nya, UNHCR tidak bekerja sendiri melainkan mengadakan kerjasama dengan pemerintah, perusahaan-perusahaan, dan sebagainya.
UNHCR & Partners
Dalam menjalankan misi-nya, UNHCR tidak bekerja sendiri melainkan mengadakan kerjasama dengan pemerintah, perusahaan-perusahaan, dan sebagainya.

1. Implementing partner yaitu mitra kerjasama yang memperoleh dana dari UNHCR.
Mitra kerjasama UNHCR yang bergabung dalam kategori implementing partner adalah Church World Service.
2.Operational partners yaitu mitra kerjasama yang membantu UNHCR secara independen tanpa memperoleh biaya dari UNHCR.
Mitra kerjasama UNHCR yang bergabung dalam kategori operational partner adalah IOM OIM, JRS, PMI.

3. Government partner, seperti kantor imigrasi, menteri luar negeri, dan kepolisian.

Kesimpulan:
Badan organisasi UNHCR ini berfungsi untuk memberikan bantuan, perlindungan serta membantu kesejahteraan akan seluruh refugees (pengungsi) yang ada di seluruh dunia, membangun harapan dan masa depan bagi para pengungsi untuk menjadi lebih baik. 

1 family force to flee is too many!
1 child growing up in a camp is too many!
1 refugee without hope is too many!
DO ONE THING !






0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More