Pada saat itu, media seringkali diharuskan menyiarkan dan mewartakan berita mengenai pemerintah yang baik-baik saja, jika yang jelek-jelek ataupun menghina pemerintah, media tersebut akan ditutup secara langsung oleh pemerintah, meski terkadang banyak ditemukannya berita-berita miring mengenai pemerintahan era Soeharto, dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, jika media tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku, media tersebut akan dibredel seperti beberapa media yang sudah dibredel terlebih dulu karena tidak mengikuti aturan main yang diberikan.
Aturan-aturan tersebut membuat terbelenggunya suatu informasi yang diberikan oleh media tersebut kepada khalayak banyak dan pada masa orde baru, media-media mengalami suatu kemunduran yang sangat drastis. Membuat media-media, baik cetak maupun elektronik pada era tersebut mengalami "gulung tikar" alias bangkrut, dikarenakan pembredelan media yang terjadi bila media tersebut tidak mematuhi setiap aturan main yang diberikan.
Namun kini pada era globalisasi saat ini, media tidak perlu khawatir kembali terhadap pembredelan seperti pada masa orde baru tempo lalu, dikarenakan saat ini, media diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk berekspresi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai suatu salah medium penyampai berita dan informasi kepada masyarakat dengan berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik dan nilai-nilai berita yang sesuai dengan aturan yang berlaku di pemerintahan.








